baitul-hikmah.com, Palembang Pengusutan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial atau social corporate social responsibility (CSR) PT Bukit Asam (PTBA) di Kabupaten Muaraenim, atas laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) Sumsel dan Jaringan Anti Korupsi pada November 2011 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, hingga Januari 2012 terkesan jalan di tempat.
Padahal sebelumnya Kejati Sumsel berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.
“Memang awalnya akan segera ditindaklanjuti, semuanya butuh proses, kita masih lakukan pemeriksaan penguatan data, sekarang ini sedang dalam proses pemeriksaan. Tidak ada yang tidak ditindaklanjuti,” kata H Apandi, Kepala Humas dan Penkum Kejati Sumsel kepada BeritaPagi, Rabu (4/1).
Jika tindak lanjut pemeriksaan selesai, ujar dia, akan langsung ditetapkan siapa tersangka yang diduga memakan uang haram itu.
“Kalau sudah ada tersangka seperti BRI kemarin akan segera diumumkan, semua pihak termasuk lembaga swadaya yang melakukan aksi waktu itu, saya harap bersabar menunggu hasil proses pemeriksaan,” tukas Apandi.
Sebelumnya, adanya dugaan penyimpangan CSR PT Bukit Asam di Kabupaten Muaraenim. Dugaan itu diungkapkan Indonesian Corruption Watch (ICW) Sumatera Selatan dan Jaringan Anti Korupsi dalam aksi damai di Kejati Sumsel, Selasa (1/11) lalu.
Koordinator Aksi Akbar Irwansyah di sela-sela aksi saat itu mengatakan, dugaan penyimpangan dana bantuan sosial PT BA di Kabupaten Muaraenim ada di sejumlah proyek pembangunan, di antaranya pada proyek pembangunan dan perbaikan empat unit jembatan di Kelurahan Pasar Tanjungenim, Desa Negeri Agung, dan Kelurahan Pasar 1 Muaraenim.
Kemudian, di proyek pembangunan empat sarana pemandian umum untuk warga Desa Kelurahan Muaraenim, Desa Muara Lawai, dan Desa Lubuk Ampelas.
Lalu, di proyek penyediaan sarana kerja peralatan kantor untuk perangkat Desa Banjar Sari, Desa Muara Lawai, Desa Tanjung Agung, Desa Merapi, dan penyimpangan dana renovasi balai pertemuan masyarakat di Kelurahan Pasar Tanjungenim, Desa Negeri Agung, dan di Kelurahan Pasar 1 Muaraenim.
Akbar mengungkapkan, informasi dugaan penyimpangan dana bantuan sosial PT BA di Kabupaten Muaraenim itu diketahui dari hasil investigasi dan riset langsung ke Kabupaten Muaraenim.
Dia pun berharap Kejati Sumsel dapat segera bertindak, mengusut dugaan penyimpangan dana bantuan sosial PT BA agar ada kejelasan.
sindikasi.inilah.com
Artikel Lainnya :