Yayasan Baitul Hikmah Elnusa

Kontak

021-7829511

admin@baitul-hikmah.com

GRAHA ELNUSA, Jl.TB Simatupang Kav 1B Cilandak Jakarta Selatan 12560

Program YBHE

Jadwal Sholat
Latest Blog Entries YBHE Blackberry Launcher

Komnas Anak Larang Iklan Rokok

28 Januari 2009 | 28 January 2009 M Oleh: Admin Baitul-hikmah.com

baitul-hikmah.com- Jakarta, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk melarang iklan rokok, baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Sebab itu sesuai dengan rekomendasi Sidang Ijtima Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Karena itu kami mendesak pemerintah untuk segera membentuk regulasi larangan menyeluruh iklan, promosi, dan sponsor rokok sebagai bentuk nyata perlindungan anak dari bahaya rokok,” kata Ketua Umum Komnas PA Dr Seto Mulyadi kepada pers di Jakarta, Selasa (27/1).

Pihaknya, ujarnya, menyambut baik Fatwa MUI tentang Haram Merokok di Tempat Umum, Haram Merokok Bagi Wanita Hamil dan Haram Merokok Bagi Anak.

“Adanya Fatwa yang menetapkan Rokok adalah Haram, walaupun masih terbatas untuk ketiga segmen yang rentan, merupakan kemajuan sosiologis dan justifikasi moral,” terangnya.

Adanya Fatwa Haram Merokok ini, ujarnya, menunjukkan pentingnya perlindungan dari bahaya rokok, yakni bahaya bagi kesehatan, ancaman kematian (tobacco kills) dan ancaman pemiskinan.

“Fatwa ini juga mencegah munculnya perokok pemula, yaitu anak-anak yang menjadi target agresivitas industri rokok dengan adanya legalisasi iklan-iklan rokok, dan Road Map Industri Rokok yang meningkatkan produksinya,” ujarnya.

Selain itu juga melindungi anak dari cukai rokok minimalis (37 persen), minimnya Kawasan Tanpa Rokok dan permisivitas publik atas perilaku merokok dan asap rokok.

Juga melindungi anak dari lemahnya penegakan hukum atas pelanggaran sehingga anak menjadi korban dari dampak rokok yang mematikan dan terancamnya hak hidup dan tumbuh kembang anak, ujarnya.

Komnas PA, tegasnya, juga meminta pemerintah segera meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) dan segera mengesahkan Undang-Undang Penanggulangan Dampak Tembakau. [ana/inilah]

Artikel Lainnya :

3 Responses
Tinggalkan komentar anda: