baitul-hikmah.com, Bupati Sekadau Simon Petrus SSos MSi memberikan apresiasi khusus terhadap salah satu perusahaan perkebunan di Desa Tinting Boyok, Kecamatan Sekadau Hulu yang memberikan sumbangan kepada masyarakat dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR/pertanggungjawaban sosial perusahaan). Bupati berharap langkah serupa juga diikuti perusahaan-perusahaan lainnya.
“Langkah ini patut diikuti perusahaan lain,” ujar Simon saat menghadiri pemberian beasiswa kepada masyarakat Desa Tinting Boyok oleh salah satu perusahaan perkebunan di Tinting Boyok, belum lama ini.
CSR merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan setiap perusahaan. Jika perusahaan melalaikan CSR, bisa diartikan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran undang-undang.
Bagi perusahaan, CSR memiliki banyak manfaat. Salah satu manfaat tersebut, dapat meningkatkan hubungan harmonis antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar areal operasinya. “Perusahaan jangan hanya berorientasi keuntungan dan hasil panen,” tukas Simon.
http://www.equator-news.com
Artikel Lainnya :