Wakaf adalah satu diantara sedekah jariyah yang dimaksud. Hal itu karena manfaat wakaf yang mengalir terus. Berbeda dengan infak yang hanya sesaat. Wakaf adalah penyerahan sebagian harta untuk kepentingan umat islam yang berlaku selama-lamanya. Dengan demikian, harta wakaf adalah modal yang tak boleh berkurang. Sedangkan manfaatnya terus menerus. Dalam Wakaf ada ikrar.
Baitul Hikmah sebagai sarana pembinaan umat, khususnya bagi karyawan PT Elnusa agar lebih menyadari fungsi dan tugasnya sebagai khalifah fil ardl, memerlukan Pusat Informasi Keilmuan Islami yang dapat dijadikan pusat syi’ar bago pembentuk insan islami yang berpandangan hidup bahwa kerja adalah ibadah. Bekerja tidak hanya sebatas hubungan seseorang dengan perusahaan namun mempunyai nilai yang menentukan kedudukannya di hadapan Allah Subhanahu wa ta’ala.
Keikhlasan, kejujuran dan seluruh tingkah laku dalam bekerja akan menjadikan mereka melakukan pekerjaannya secara ikhlas dan amanah. Karenanya, YBHE adalah lahan subur guna penyemaian amal yang jariyah.
Masjid yang ideal adalah masjid yang mempunyai fungsi vertikal (hablum minalallahi) dan fungsi horizontal (hablum minan naasi) seperti pada zaman Rasulullah SAW. Orang pergi ke masjid tidak sekedar menjalankan ibadah mahdhah tetapi juga mendapatkan manfaat duniawi seperti pekerjaan, kesempatan berdagang, ilmu, ataupun santunan (bagi fakir dan miskin), sehingga masjid merupakan tonggak kesejahteraan umat Islam. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan masjid yang mempunyai sumber keuangan yang kuat
Yayasan Masjid seyogyanya tidak hanya mengandalkan dana yang sifatnya pemberian (infak, shodaqoh, dan lainnya) tetapi juga mempunyai sumber penghasilan tetap yang berasal dari usaha produktif. Usaha produktif ini dapat berupa unit usaha mandiri yang dimiliki dan dikelola langsung oleh Yayasan Masjid atau memanfaatkan sebuah lembaga intermediasi di luar masjid. Unit usaha masjid atau lembaga intermediasi dapat memanfaatkan dana publik sebagai modal untuk menjalankan usahanya. Dana publik yang tepat untuk menggerakan usaha masjid adalah wakaf tunai, yang bisa disebut dana abadi karena berdasarkan definisinya ia harus diberdayakan (produktif) dan hanya hasil usahanya yang boleh dikonsumsi. Dalam hal ini Yayasan Masjid menjadi nadzir dari wakaf yang didapat dari para waqif.
Guna menjamin tercapainya daya guna dari dana yang berasal dari wakaf tunai ini perlu diadakan suatu cara pengelolaan yang baik.
Kedepan YBHE merencanakan untuk menjadikan masjid sebagai maqom bagi syi’ar islam dengan pendirian Islamic Centre yang akan merupakan acuan bagi umat di dalam memecahkan persoalan agama dan kehidupan beragama. Masjid juga akan berperan bagi terselenggaranya pendidikan islam dengan dibangunnya kelas-kelas untuk keperluan belajar mengajar.
YBHE menyadari bahwa untuk itu harus segera ada langkah-langkah yang pasti dan berarti bagi kemnadirian pengelolaan kegiatan-kegiatannya di masa mendatang.
Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah digulirkannya program wakaf Dana Abadi yang akan ditawarkan kepada umat, terutama karyawan Elnusa sebagai basis pengembangan syi’ar islam.
Kebutuhan belanja YBHE saat ini + Rp 120.000.000,- perbulan terdiri dari biaya operasional wajib yang meliputi kegiatan pemeliharaan asset, kegiatan takmir rutin seperti shalat, pengajian mingguan, dan biaya organisasi dan program-program sosial dan pendidikan
Pada tahap awal ini YBHE menargetkan menggalang dana wakaf tunai untuk program dana abadi :
Untuk keperluan tersebut YBHE telah menyediakan rekening khusus di Bank Mandiri Kantor Kas Pembantu Graha Elnusa dengan Nomor 127-000-516-3231
Dana Wakaf tersebut akan dikelola atas dasar kaidah wakaf yaitu yang digunakan hanya hasilnya dan nilai nominalnya dijaga agar tidak berkurang.
Pemanfaatan dengan pengelolaan yang tepat dapat dilakukan dengan kerja sama lembaga keuangan. Apabila berhasil dan berdaya guna, dimungkinkan penambahan Dana Wakaf dari waktu ke waktu.