Zakat dalam ajaran Islam merupakan salah satu perintah agama. Begitu pentingnya zakat sehingga dalam rukun Islam mendapat urutan ke tiga setelah syahadat dan shalat. Tak heran, tujuan diturunkan Islam oleh Allah SWT kepada manusia diantaranya adalah perintah shalat dan zakat. Keduanya dijadikan sebuah momentum sistem sosial kemasyarakatan untuk membentuk keshalihan pribadi juga sosial. Dan itu sudah tercermin sejak masa Umar bin Khattab, Umar bin Abdul Aziz. Pada masa tersebut, zakat yang dikumpulkan di Baitulmaal (saat ini Lembaga Amil Zakat). Sebuah lembaga yang sangat berpotensi untuk mengentaskan kemiskinan.
Kemudian beriring bergulirnya cerita tersebut sementara pada masyarakat cermin itu kurang diperhatikan. Pengetahuan, kesadaran dan pengalaman terhadap perintah berzakat belum mendudukan perintah seperti shalat, sedangkan Al-Qur’an menyebutkan perintah shalat dan zakat menempati 27 tempat atau ayat secara bersamaan, sehingga apabila ada ayat yang menyebutkan suatu perintah secara bersamaan merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Dari lintasan ini semua, sebenarnya kewajiban membayar zakat sudah disampaikan melalui berbagai cara. Bahkan dengan berSMSpun kita juga dapat berzakat. Apalagi sejarah Islam bukan sesuatu yang asing. Hanya kini tinggal
kita saja yang harus bersikap. (PKPUmagazine)
1. ZAKAT FITRAH
Adalah zakat (shodaqoh) jiwa yang dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5 kg atau 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi oleh seseorang.
Waktu Pembayaran
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
2. Membolehkan mendahului atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut.
Cara Membayar Fidyah Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan (udzur) yang dibolehkan oleh syariat. Pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa dan menurut standar makanannya sehari-sehari.
Misalnya : Seseorang yang sudah lansia dan tidak mampu untuk berpuasa, maka dia menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari yang ketika tidak berpuasa.
2. ZAKAT MAAL
Zakat Emas/Perak Adalah zakat yang dikenakan atas harta (emas/ perak) yang dimiliki oleh seseorang/lembaga. Zakat Emas/Perak Adalah zakat yang dikenakan atas harta (emas/ perak) yang dimiliki oleh seseorang/lembaga. Nishab zakat emas 85 gram, zakat perak 595 gram. Haul 1 tahun, kadar yang wajib dikeluar-kan zakatnya 2,5 %. Perhiasan yang wajib dikeluarkan adalah perhiasan yang disimpan dan tidak dipakai.
Cara menghitungnya :
(Perhiasan yang disimpan – perhiasan yang dipakai) x 2,5%
Pertanyaan :
Perhiasan emas Ibu Fatma sebanyak 150 gram. Yang biasa dipakai sebanyak 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun berapa zakat yang dikeluar-kan-nya?
Jawab :
150 gram – 40 gram = 110 gram x 2,5% = 2,75 gram, atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut: Jika harga 1 gram emas adalah Rp.100.000, maka 110 gram adalah Rp.11.000.000. Jadi zakat-nya 11.000.000 x 2,5% = 275.000.
3. ZAKAT PERTANIAN
Dari Jabir Rasulullah saw, bersabda : “Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari ausuq.” (HR. Muslim).
Nishab zakat pertanian adalah 653 kg beras.
Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 1,176 = 652,8 kg (jika dibulatkan 653 kg). Kadar yang wajib dibayarkan zakatnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi atau 10% jika pengairannya alami. Hadits Nabi saw. : “yang diairi dengan air hujan, mata air dan tanah zakatnya sepersepuluh (10%), sedangkan yang disirami zakatnya seperduapuluh (5%), dan dikeluarkan zakatnya ketika panen. Firman Allah : “Dan bayarkanlah zakatnya dihari panen” (QS. 6; 34)
Pertanyaan :
Hasan mempunyai sawah dan ditanami padi seluas 2 Ha. Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp.500.000. Ketika panen hasilnya sebesar 10 ton beras. Berapa zakat yang harus dikeluarkan?
Jawab :
Ketentuannya: Nishab 653 kg beras. Kadarnya 5%. Haulnya ketika menghasilkan (panen). Jadi zakatnya 10.000 kg x 5% = 500 kg. Apabila dirupiahkan, jika harga beras Rp.2.000, maka 2.000 x 10.000 = 20.000.000 x 5% = 1.000.000.
Jadi zakatnya Rp.1.000.000.
4. ZAKAT NIAGA
Adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Ketentuan zakat perniagaan adalah senilai dengan 85 gram emas dan telah memiliki usaha berjalan selama 1 tahun, kadar yang dikeluarkan adalah 2,5% dan dapat dibayar dengan uang atau barang. Ketentuan zakat perniagaan biasa dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Cara menghitung :
(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) x 2,5% = Zakat
Atau menurut laporan keuangan :
Harta Lancar – Hutang Lancar x 2,5%
Pertanyaan :
Ibu Azizah seorang pedagang kelontong, ia memiliki asset (modal) sebesar Rp 6.000.000. Keuntungan bersih yang ia dapat sebesar Rp 3.000.000/bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2005, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 3.000.000 dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.100.000
Jawab :
Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya 85gr emas, haul 1 tahun, kadar zakat 2,5%. Aset atau modal yang dimiliki Rp 6.000.000. Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000 x 12 = Rp 36.000.000. Piutang sejumlah Rp 3.000.000. Hutang sejumlah Rp 3.100.000. Penghitungan zakatnya adalah :
(Modal + untung + piutang) – (hutang) x 2,5% = (6.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000)- (3.100.000) x 2,5% = Rp 1.047.500.
Jadi zakatnya adalah Rp 1.047.500
5. ZAKAT PROFESI
Disebut juga zakat pendapatan adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab.
Cara menghitung :
Penghasilan/gaji x 2,5% = zakat profesi
6. ZAKAT PERUSAHAAN
Terdapat 2 macam cara penghitungan zakat perusahaan, yaitu :
Catatan :
Apabila perusahaan menyertakan modal dari pegawai non muslim, maka penghitungan setelah dikurangi kepemilikan modal atau keuntungan pegawai non muslim tersebut.
7. ZAKAT INVESTASI
Adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil investasi, seperti mobil, rumah, dan tanah yang disewakan. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan dari hasilnya bukan dari modalnya.
Pertanyaan :
Hj. Azmi adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki kontrakan berjumlah 20 pintu, harga sewa Rp 200.000/bulan/pintu. Setiap bulannya Hj Azmi mengeluarkan Rp 500.000 untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya.
Jawab :
Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat hasil investasi, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj. Azmi memiliki penghasilan sebanyak 20 x 200.000 = Rp 4.000.000 Ada 2 cara dalam menghitung zakatnya : Bruto Rp 4.000.000 x 5% = 200.000, jadi zakatnya adalah Rp 200.000 Netto Rp 4.000.000 – 500.000 = 3.500.000 x 10% = 350.000 jadi zakatnya adalah Rp 350.000.
8. ZAKAT HADIAH
Hadiah adalah sesuatu yang didapatkan oleh seseorang setelah ia sukses dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
1. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut nyaris tidak ada usaha jerih payah sama sekali baik tenaga maupun pikiran, maka hadiah tersebut mirip rikaz, zakatnya 20%.
2. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut tanpa usaha yang signifikan, zakatnya 10%.
3. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha yang signifikan tetapi tidak dominan,zakatnya 5%.
4. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha jerih payah baik tenaga maupun pikiran, misalnya berkaitan dengan pekerjaan seperti bonus tahunan, zakatnya 2,5%.
Zakat Hibah Hibah adalah suatu pemberian yang didapatkan oleh seseorang,
1. Jika hibah tersebut tidak diduga-duga maka zakatnya 20%
2. Jika hibah tersebut diduga tetapi tanpa ada kontribusi jasa yang langsung atau tidak dari penerima, maka zakatnya 10%.
3. Jika hibah tersebut diduga dan ada kontribusi jasa dari penerima, maka zakatnya 5%.
9. ZAKAT SIMPANAN ATAU DEPOSITO
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai nishab dan berjalan selama 1 tahun. Besarnya nishab senilai 85 gram emas.
Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%.
Zakat simpanan deposito dihitung dari nilai pokoknya.
“Zakat dan Infaq merupakan solusi terbaik untuk membersihkan dan mensucikan diri demi mewujudkan kepedulian sosial Anda”
Tunaikan ZIS Anda melalui Yayasan Baitul Hikmah Elnusa di Rekening Bank Mandiri Kantor Kas Elnusa :
*Zakat : 127-000-444-8450
*Infaq : 127-000-444-8468
*Wakaf Tunai : 127-000-516-3231